Pati  

Dispertan Keluarkan SE Hewan Kurban

ILUSTRASI: Bupati Pati, Haryanto saat memeriksa salah satu ternak milik warga, beberapa waktu lalu. (HUMAS/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penganan dan syarat hewan kurban. Hal itu guna merespons merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Dalam SE tersebut, berisi persyaratan hewan kurban, standar operasional prosedur (SOP) penanganan hewan kurban, dan penganan daging kurban di masa wabah PMK. Adapun salah satu syarat hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, administrasi, dan teknis.

Sedangkan yang tertuang dalam standar operasional prosedur penanganan ada 11 poin. Di antaranya batasan kerumunan orang, dan mempersiapkan disinfektan di area pemotongan hewan kurban.

Kepala Dispertan Pati, Nikentri Meiningrum menjelaskan, pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut guna merespons adanya PMK di tengah Idul Adha 1443. Sehingga, perlu dilakukan beberapa tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami harap ini bisa sebagai bahan informasi kepada masyarakat atau takmir masjid. Yaitu dalam rangka pelaksanaan kurban di saat wabah PMK tahun ini,” terangnya.

Adapun surat edaran tersebut tertanggal 20 Juni. Di mana, surat itu ditujukan kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, aturan tersebut dapat segera ditindak lanjuti.

“Surat edaran dinas sudah kami sampaikan kepada semua Camat se-Kabupaten Pati. Sehingga, bisa disampaikan kepada seluruh kepala desa,” pungkasnya. (cr7/abd)