Kudus  

Pemkab Kudus Didesak Segera Tindaklanjuti Perda Disabilitas

Ketua FKDK Rismawan Yulianto (SYAMSUL HADI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disahkan akhir 2021 lalu. Akan tetapi, keberadaan perda tersebut sampai saat ini masih belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto. Dirinya mengatakan, dengan disahkannya perda tersebut seharusnya Kudus sudah mengadopsi apa yang ada di dalamnya.

“Di situ disebutkan, pemerintah daerah wajib memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Termasuk hak kesehatan, hak memiliki penghidupan yang layak, hak pekerjaan dan sebagainya. Itu semua ada di perda itu,” ucapnya.

Menurutnya, di Kudus sendiri penegakannya masih belum maksimal. Sekaligus, di dalamnya untuk sanksinya dirasa mengambang dan masih belum tegas.

“Jadi dari Pemda masih abai akan hal ini. Kami sempat beraudiensi dengan pak bupati, untuk nantinya diterbitkan beberapa Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti perda ini,” tuturnya.

Rismawan menambahkan, seharusnya dengan disahkannya Perda Disabilitas ini, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan Perbup. Hal ini untuk mengatur teknis yang nantinya diberlakukan di Kudus.

“Kalau aturannya sudah ada, tapi untuk teknisnya kan belum dibikin. Secara resmi kami sudah mendorong bupati untuk pengeluaran Perbup. Semoga segera dibentuk,” pungkasnya. (sam/fat)