Satuan Paud sebagai SRA Mewujudkan Karya Nyata Perlindungan Hak Anak

Oleh: Septin Handayani, S.Pd.
Plt Kepala TK Negeri Pembina, Kec. Karanganyar, Kab. Demak

ANAK adalah cikal bakal generasi penerus bangsa. Keberhasilan dalam mendidik anak menjadi indikator keberhasilan di masa mendatang. Anak menghabiskan waktu belajar di sekolah, sehingga sekolah menjadi rumah utama untuk menimba ilmu setelah rumah. Untuk mendukung keberhasilan anak belajar di sekolah, kita harus memperhatikan keamanan anak saat belajar. Keamanan yang dimaksud bisa berupa keamanan lingkungan, asupan makanan, pembelajaran dsb. Misalnya lingkungan belajar anak harus aman dari tindakan bullying agar tujuan belajar bisa tercapai.

Berdasarkan panduan Sekolah Ramah Anak (SRA) (2015) yang dibuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, definisi konsep SRA adalah unit satuan pendidikan, baik formal, nonformal dan informal yang mengutamakan keamanan, kebersihan, kesehatan, kepedulian, berbudaya lingkungan hidup, memberikan jaminan, memenuhi, menghargai akan hak-hak anak serta melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, bullying, dan tindakan salah lainnya. SRA merupakan sekolah yang aman, bersih, sehat hijau, inklusif dan nyaman badi perkembangan fisik, kognitif dan psikososial anak perempuan dan anak laki-aki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.

Tujuan sekolah ramah anak untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya, mencegah anak mendapat kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat, mencegah kecelakaan di sekolah yang disebabkan prasarana dan bencana alam, menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab dan berkualitas, memudahkan mencapai tujuan pendidikan, anak terbiasa dengan pembiasaan yang positif. Komponen SRA meliputi: (1) Kebijakan SRA; (2) Pendidik dan Tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak; (3) pelaksanaan proses belajar yang ramah anak adanya penerapan disiplin tanpa kekerasan; (4) sarana dan prasarana yang ramah anak tidak membahayakan anak dan mencegah agar anak tidak celaka; (5) partisipasi anak; (6) partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, stakeholder lainnya dan alumni.

Ciri-ciri sekolah ramah anak dalam jurnal penelitian PAUDIA, volume I No. 1 tahun 2011, sebagai berikut: (1) adil terhadap murid, murid mendapat perlakuan yang adil, baik perempuan atau laki-laki, miskin atau kaya, normal atau cacat, cerdas atau lemah bahkan anak pejabat atau anak buruh; (2) metode pembelajaran yang nyaman, anak merasa senang dan nyaman mengikuti pelajaran. Mereka tidak merasa takut, cemas atau waswas, bahkan bisa menjadi lebih aktif dan kreatif. Proses belajar efektif dihasilkan oleh metode pembelajaran yang variatif dan inovatif; (3) proses belajar didukung media ajar, kegiatan belajar mengajar dilakukan lewat berbagai media ajar. Selain buku, contoh kegiatan inovatif sekolah ramah anak adalah menggunakan alat peraga atau media video untuk meningkatkan ketertarikan dan kesenangan anak dalam belajar; (4) murid dilibatkan dalam aktivitas pembelajaran yang dapat mengembangkan kompetensinya misalnya melakukan pembelajaran proyek; (6) lingkungan kelas dan sekolah yang nyaman, lingkungan sekolah yang nyaman mempunyai fasilitas sanitasi seperti toilet dan air bersih, untuk mendukung kesehatan anak.

Dengan diterapkan undang-undang republik nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diharapkan kondisi dan perlindungan anak menjadi lebih baik karena undangan-undang tersebut memuat perlindungan terbaik bagi anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, partisipasi serta perlindungan anak dari kekerasan. Dalam upaya melindungi anak dari kekerasan, program sekolah ramah anak secara khusus berupaya mencegah kekerasan pada anak di sekolah. Syarat sekolah ramah anak yang harus dimiliki oleh setiap lembaga harus memenuhi syarat berikut: memiliki kantin sehat, merupakan kawasan bebas rokok, merupakan kawasan bebas miras dan APZA, merupakan kawasan bebas LGBT, merupakan kawasan bebas kekerasan, baik kekerasan verbal maupun nonverbal.

TK Negeri Pembina Kecamatan Karanganyar mempunyai program SRA, di mana sekolah bisa menjamin keamanan anak saat menempuh pendidikan di bangku sekolah. Oleh karena itu, diharapkan sudah tidak ada lagi kasus tindak kekerasan di lingkungan sekolah. SRA yang ada di TK Negeri Pembina Kecamatan Karanganyar sudah menerapkan sekolah ramah anak walaupun masih belum semua indikator bisa terpenuhi tetapi untuk implementasi sudah sebagian ada di TK Negeri Pembina Kecamatan Karanganyar. (*)