KUDUS, Joglo Jateng – Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) melakukan audiensi dengan Bupati Kudus Hartopo, Selasa (1/11/22). Kedatangan mereka untuk menyampaikan harapannya agar diikut sertakan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2021.
Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2021 berisi tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda tersebut mengatur tentang kewajiban perusahaan memperkerjakan tenaga kerja disabilitas agar mereka memiliki peluang bekerja di perusahaan.
Ketua FKDK Rismawan Yulianto menjelaskan, Perda No. 10 Tahun 2021 telah berjalan satu tahun. Namun, sampai saat ini belum terdapat kelanjutannya atau juknisnya, yakni berupa Perbup. Ia berharap, teman-teman disabilitas dapat dilibatkan dalam penyusunan perbup tersebut, nantinya.
“Kami berharap dari teman-teman disabilitas ada yang menjadi perwakilan untuk ikut dalam pembahasan Perbup tersebut. Perbup itu kan mengatur perlindungan dan pemenuhan hak kami-kami,” terangnya.
Rismawan menambahkan, setiap instansi harus ada unit pelayanan disabilitas, salah satu poinnya adalah pembentukan komisi disabilitas daerah. Dimana komisi ini diisi oleh beberapa pemerhati disabilitas, instansi pemerintah atau pribadi yang peduli dengan disabilitas untuk mengawal isu disabilitas.
“Setiap instansi itu harus ada unit pelayanan disabilitasnya. Jadi kami berharap disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kudus ada unit pelayanan disabilitas tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo menjelaskan, untuk pembuatan Perbup sebagai lanjutan dari Perda No. 10 Tahun 2021 memang belum dilaksanakan. Dari FKDK berharap untuk diikutsertakan dalam pembuatan Perbup tersebut, dan juga di setiap instansi terdapat perwakilan dari teman-teman disabilitas.
“Kalau memang hal itu bisa diwujudkan dan mencukupi dari persyaratan administrasinya, dan kebetulan kita memang membutuhkan. Maka tentu kita akan akomodir,” terangnya. (cr1/fat)