Kudus  

Antisipasi Overload, Rutan Kudus Pindahkan Narapidana dengan Vonis Tinggi

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus, Abdul Aziis
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus, Abdul Aziis. (GALANG WITAHTA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan masih terjadi dibeberapa tempat. Perlu adanya upaya agar lembaga pemasyarakatan bisa menjadi tempat yang layak bagi warga binaan dalam menjalani masa pidananya.

Salah satu rutan yang mengalami kelebihan narapidana adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus. Saat ini Rutan Kudus dihuni oleh 140 narapidana.

Kepala Rutan Kudus melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahahan, Abdul Aziis mengatakan, secara ideal Rutan Kudus harusnya hanya dapat ditempati 104 narapidana. “Syarat idealnya 104 penghuni atau narapidana. Tetapi, saat ini sudah ada lebih dari itu. Berarti secara jumlah sudah over kapasitas,” tuturnya.

Dalam rangka mengatasi over kapasitas penghuni rutan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penuhnya rutan. Seperti, memindahkan narapidana dengan vonis hukuman tinggi ke lapas Kabupaten Pati.

“Selain itu, untuk mengatasi overload rutan ini, kami juga memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Yakni, syarat substantif dan administratif,” terangnya.

Dirinya mengungkapkan, instansi penegakan hukum seperti kejaksaan dan kepolisian juga memiliki andil yang besar untuk memecahkan masalah over kapasitas lapas tersebut. Seperti, menerapkan upaya restoratif justice kepada tersangka yang telah memenuhi ketentuan.

“Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan menjadi sinergi aparat penegak hukum untuk mengurangi overload lapas atau rutan,” ungkapnya. (cr3/fat)