Oleh: Septin Handayani, S.Pd
Kepala TK Negeri Pembina, Kec. Karanganyar
PEMERINTAH Indonesia melalui Kemendikbudristek dalam program mewujudkan Kurikulum Merdeka, saat ini sudah mencapai episode ke-24. Yaitu tentang transisi pendidikan anak usia dini (PAUD) ke sekolah dasar (SD) yang menyenangkan. Kebijakan meluncurkan merdeka mengajar episode ini adalah karena ingin mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis hitung (calistung) pada PAUD dan SD/MI di kelas awal. Sebab, ada sekolah yang menerapkan Tes calistung digunakan untuk syarat penerimaan peserta didik baru di SD/MI.
Kemedikbudristek menyampaikan empat fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran. Pertama, transisis PAUD ke SD berjalan dengan mulus. Proses pembelajaran PAUD dan SD kelas awal harus selaras dan berkesinambungan. Kedua, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif saja. Tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik. Seperti kematangan emosi, kemandirian, dan kemampuan berinteraksi.
Fokus ketiga adalah kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dengan cara yang menyenangkan. Keempat, “siap sekolah” merupakan proses yang perlu dihargai oleh lembaga sekolah dan orang tua yang bijak. Artinya setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD.
Merdeka Belajar episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisis PAUD ke SD/MI/sederajat yang menyenangkan. Oleh karena itu ada tiga target capaian yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan. Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru di SD/MI/sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain itu tes calistung juga dilarang melalui Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan serta peraturan medikbudristek Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Selanjutnya pada target capaian kedua adalah satuan pendidikan perlu menerapkan masa pekenaan bagi peserta didik baru selama dua minggu. Satuan PAUD dan SD/MI/Sederajat dapat memfasilitasi abak serta orang tua untuk berkenalan dengan kingkungan belajarnya. Sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar. PAUD dan SD/MI/Sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar.
Pada target capaian yang ketiga, satuan PAUD dan SD/MI/sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak. Yaitu mengenal agama dan budi pekerti, keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi. Di samping itu membangun kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar. Kemudian kematangan kognitif untuk melakukan proses pembelajaran. Seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi. Lalu pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri, dan pemaknaan belajar yang positif.
Fondasi kemampuan dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar. Di dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Demak nomor 420/0471, memuat kebijakan penguatan PAUD ke sekolah dasar kelas awal untuk ditindaklanjuti pada tahun ajaran baru 2023/2024. Kemudian disosialisasikan kepada orang tua di PAUD bahwa untuk naik SD/ MI/Sederajat tidak dituntut untuk bisa membaca menulis dan berhitung.
Dari dinas dihimbau adanya forum komunikasi antara PAUD/SD dan orang tua supaya program ini bisa berjalan dan miskonsepsi tidak terjadi lagi. Satuan pendidikan bertugas untuk lebih memahamkan kepada masyarakat terutama orang tua murid bahwa anggapan naik sekolah dasar anaknya sudah harus bisa calistung tidaklah tepat. Setiap kegiatan parenting di TK akan selalu disosialisasikan kepada orang, agar mereka tau bahwa kegiatan anak di TK/di fase fondasi pembelajaran berlangsung menyenangkan. Selanjutnya berpusat pada anak yang berdifirensiasi sesuai keinginan anak. (*)