Kudus  

GP Ansor Gelar Audiensi Tuntut Penertiban Tempat Hiburan

Gerakan pemuda Ansor beserta Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kudus
RAPAT: Gerakan pemuda Ansor beserta Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kudus sedang lakukan audiensi, Selasa (27/6/2023). (GALANG WITAHTA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Gerakan Pemuda Ansor  Kudus melakukan audiensi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pada Selasa (27/6/2023). Pertemuan itu membahas tentang penegakan hukum atas peraturan daerah (Perda) tentang Usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.

Ketua GP Ansor Kudus, Dasa Susila mengatakan, audiensi ini pihaknya lakukan karena banyak aduan dari masyarakat terkait maraknya usaha hiburan yang ada di Kota Kretek ini. Padahal, pihaknya selalu meneriakkan untuk menggalakkan penegakan hukum terkait hal itu.

“Kita sampaikan kepada Satpol PP terkait penegakan perda nomor 10 tahun 2015 tentang Usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke untuk dilakukan penertiban. Sehingga, akan terjadi suasana dalam masyarakat yang kondusif,” tandasnya.

Pihaknya memberikan batas waktu untuk Satpol PP supaya terus melakukan penertiban tempat hiburan yang ada di Kudus ini. Yakni, maksimal sampai dengan tanggal 1 Muharram.

“Kita kasih batas waktu untuk para penegak hukum bisa memberikan yang terbaik. Sehingga, akan tercipta Kudus yang religius, suci, maupun sejahtera,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, GP Ansor akan melakukan konsolidasi dengan seluruh kader Ansor se-Kudus untuk mengawal tegaknya perda tersebut. Apabila, Satpol PP tidak dapat mewujudkan apa yang telah masyarakat atau GP Ansor tuntut untuk tertibkan tempat hiburan malam itu.

“Tadi kita sampaikan ada 19 titik tempat hiburan yang kami dapatkan. Tetapi, ada titik-titik potensi lainya  yang berkaitan dengan tempat hiburan itu. Kalau, sampai deadline yang telah kami inginkan pol PP belum bisa menuntaskan tuntutan kami, maka kami akan lakukan upaya yang lebih besar dari audiensi ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif mengaku berkomitmen untuk segera menindaklanjuti tuntutan dari GP Ansor tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga berterima kasih atas masukan serta dukungan dari GP Ansor untuk mewujudkan kondusifitas di kehidupan masyarakat.

Insyaallah kita akan lakukan semuanya secara bersama-sama. Kan di perda itu ada ketentuan pidana, maka dari itu kita didorong untuk melaporkan ke kepolisian bagi siapa saja yang telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam perda tersebut. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelakunya,” terangnya.

Menurutnya, temuan GP Ansor terkait 19 tempat hiburan malam yang ada masih berpotensi untuk bertambah jumlahnya. “Kesulitan untuk menegakkan Perda ini ya kita sering kebocoran informasi. Padahal kita sudah rapat secara diam-diam, tetapi ya tetap saja sering bocor saat eksekusinya,” pungkasnya. (cr3/fat)