KUDUS, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus telah mendapati belasan pasangan yang bukan suami istri digrebek disalah satu hotel di Kudus, pada pukul 11.00. Hal itu dilakukan, akibat adanya laporan dari masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Jati.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Jati. Menurutnya, razia yang dilakukan oleh tim personel Satpol PP Kudus telah mengamankan sebelas pasangan bukan suami istri dari hotel tersebut.
“Saat melakukan razia, uniknya ada salah satu pasangan bukan suami istri yang membawa anak balita,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Drs. Kholid menyampaikan, kegiatan itu merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka meminimalisir atau menekan penyakit masyarakat (pekat). Selain itu, menegakkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020.
“Perda tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” tuturnya.
Kholid melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pasangan yang tengah asyik memadu kasih dalam kamar. Lalu, sebelas pasangan itu segera di gelandang petugas ke Kantor Satpol PP Kudus untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Kita buat efek jera, sementara ini kita buat surat pernyataan yang nanti mengetahui RT dan Kepala Desa. Untuk pengusaha hotel juga diimbau agar tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri sah,” pungkasnya. (cr12/fat)