BANTUL, Joglo Jogja – Dari 25 ribu industri yang ada di Kabupaten Bantul, baru tiga persen jumlah tersebut yang telah mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB). Maka dari itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) terus mendorong kepada para pelaku usaha untuk mendaftarkan NIB.
Kepala DKUKMPP Bantul Agus Sulistiyana mengatakan, masih banyak industri rumahan yang belum mendaftar NIB. Padahal, pihaknya telah memfasilitasi pembuatan akun Sistem Informasi Industry Nasional (SINAS) kepada industri kecil.
“Bahkan kami telah bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memfasilitasi NIB. Sehingga aksesnya sudah begitu mudah,” ungkapnya.
Pihaknya melanjutkan, ke depan produk industri rumahan diwajibkan melakukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Agar produk yang dihasilkan bisa dibeli oleh OPD, masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya.
“Sebelum mendaftar sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebelumnya diawali dengan SINAS. Ini yang sedang kami dorong bersama-sama,” imbuhnya.
Kemudian, produk yang dihasilkan dapat dipercaya publik lantaran memiliki legalitas. Bahkan, dalam segi kontinuitas produk, atau soal hegenositas makanan akan menjadi tolak ukur konsumen untuk berbelanja.
“Sekali lagi, mendaftar NIB itu gratis, tidak dipungut biaya. Kami sebenarnya juga ingin mengelompokkan NIB yang ada di Bantul, supaya tahu kelasnya seperti apa manajemennya, produktivitasnya, keuangannya dan sebagainya,” pungkasnya.(cr13/sam)