SEMARANG, Joglo Jateng – Seorang perempuan bernama Erika Supratiningsih (24) terancam dipenjara selama 10 tahun. Ia sudah nekat menyeludupkan satu bungkus obat terlarang yang berisi 199 butir pil Y warna putih untuk sang kekasih yang merupakan narapidana di Lapas Kedungpane bernama Muhammad Mustajib.
Wakasat Narkoba Kompol Muhammad Alfan mengatakan bahwa aksi ini dilaksanakan pada 14 November 2023 lalu. Barang haram itu ditemukan oleh petugas lapas saat melakukan pengecekan tubuh kepada pengunjung lapas yang akan masuk.
“Sewaktu bertugas untuk melakukan pengecekan body kepada para pengunjung, lapas melakukan pengecekan terhadap pelaku, dan di sela-sela paha pelaku,” katanya pada awak media saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Kamis (14/12/23).
Pada saat itu, petugas menemukan ada ganjalan dan diminta untuk dibuka. Setelah dibuka pelaku mengeluarkan satu bungkus plastik bening yang berisi pil berwarna putih.
“Pelaku menyembunyikan di dalam pembalut dan kemudian di keluarkan di dalamannya,” imbuh Alfan.
Semula pelaku mengaku bahwa pil tersebut merupakan pil obat gatal yang diminta untuk dikirimkan ke dalam lapas oleh Muhammad Mustajib. Namun setelah diselidiki, pil itu merupakan obat terlarang yang diambil oleh pelaku di lapangan bola daerah Bangetayu Semarang atas intruksi pacar pelaku dari dalam lapas melalui telfon WhatsApp.
“Pelaku diintruksikan oleh pacarnya yang berada di Lapas Kedungpane dengan iming-iming uang satu juta dan dijanjikan menikah,” ungkap Alfan.
Erika mengaku baru melakukan aksi ini untuk pertama kalinya. Sebab sang kekasih memberikan iming-iming uang Rp 1 Juta dan berjanji akan menikahinya.
“Iya dia bilang kalau nanti jodoh ya nikah sama dijanjiin uang 1 juta,” katanya pada kesempatan yang sama.
Ia mengunkapkan bahwa dirinya baru berpacaran selama dua bulan dengan Muhammad Mustajib dan baru bertemu satu kali. Hubungan mereka selama ini hanya sebatas berkomunikasi melalui Facebook atau WhatsApp saja. Erika pun mengaku sudah mengetahui bahwa sang kekasih merupakan seorang narapidana yang mendapatkan hukuman 6 tahun penjara dan baru menjalani selama dua tahun ini.
“Selama ini pacaran online lewat Facebook dan WhatsApp. Baru ketemu satu kali, dan dia sudah mengaku semua itu (seorang narapidana, Red.),” ungkap Erika.
Atas perbuatannya, ia dinilai telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian obat keras pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (luk/mg4)










