Sepanjang 2023 Satpol PP Bantul Lakukan 10 Kali Penindakan Miras

PENINDAKAN: Petugas Satpol PP saat melakukan penindakan miras tanpa izin di Bantul. (DOK.PRIBADI/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Sepanjang 2023 kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, melakukan 10 kali penindakan penjual minuman keras (miras) ilegal atau tanpa memiliki izin. Dengan lokasi yang tersebar di beberapa kapanewon di Bantul.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menyampaikan, penindakan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Bantul. Yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendali, Pengawasan Minum Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Selamat Idulfitri 2024

“Jadi, pada 2023 lalu kami telah melakukan 10 kali penindakan sebagai mekanisme antisipasi meluasnya peredaran miras. Yang terakhir pada 29 Desember lalu,” ungkapnya.

Baca juga:  Perluas Pasar UMKM lewat Rakernas IMA

Menurutnya, beberapa lokasi penindakan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat, yang tersebar di beberapa kapanewon. Di antaranya Kapanewon Kasihan, Banguntapan, Sewon, Pundong, Sanden dan Kretek.

“Dalam satu tempat kami menemukan ada sekitar 80-90 botol miras, baik yang pabrikan maupun oplosan. Serta, saat proses penyidikan dan penyitaan pihak bersangkutan juga mengakui mereka memang tidak memiliki izin jual,” terangnya.

Lebih rinci, dalam Perda tersebut di pasal 37 ayat 4, sudah tertera setiap orang yang tidak memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dan/atau SIUP-MB dilarang melakukan pengedaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol.

Baca juga:  Surat Tanah Elektronik Antisipasi Gerak Mafia

Kemudian, di pasal 39 juga menegaskan, setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menyimpan, menjual dan mengonsumsi minuman oplosan. “Sedangkan untuk sanksinya yakni pasal 43, berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp 50.000.000,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk awal tahun ini belum ada lagi penemuan dan penindakan. Namun pihaknya telah merencanakan melakukan antisipasi mengingat situasi saat ini yang sudah memasuki tahun politik.

“Karena ini situasi politik, jadi banyak perayaan tertentu, dimungkinkan banyak yang membeli miras. Sehingga, kami mengantisipasi dengan melakukan operasi,” pungkasnya.(nik/sam)