KUDUS, Joglo Jateng – Penerapan pakaian adat kudusan yang digagas Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus. nantinya penggunakan pakaian adat bakal dimulai pada Selasa (23/4) dan dilanjutkan tiap bulan pada tanggal 23.
Aturan baru yang diperuntukkan bagi pelajar jenjang SD dan SMP ini sudah ada regulasinya. Yakni dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor : 400.3.13.2/714/2024 tentang Pengenaan Pakaian Adat Kudusan bagi pelajar SD dan SMP baik negeri maupun swasta di lingkungan Kabupaten Kudus.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menjelaskan, pakaian adat kudusan yang dimaksud adalah tampilan adat simpel khas Kabupaten Kudus. Yang mana itu bisa diterapkan bagi pelajar.
“Laki-laki memakai sarung batik kudusan, berbaju koko putih dan ikat kepala. Sementara perempuan memakai jarik batik kudusan dan kebaya,” jelasnya.
Program tersebut, lanjut dia, bakal dimulai pada 23 April besok serentak. Akan tetapi, sekolah tidak boleh memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik terkait pengadaan pakaian adat.
“Tidak ada paksaan untuk diterapkan saat itu juga. Orang tua atau wali peserta didik yang belum bisa menyiapkan pakaian adat kudusan bagi putra dan putrinya tidak ada sanksi,” imbuh Anggun.
Adapun pemilihan tanggal 23 diambil dari hari ulang tahun Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September. Dengan begitu, kata dia, diharapkan pelajar di Kabupaten Kudus selalu ingat dengan hari jadi Kabupaten Kudus
“Kami juga berharap agar pelajar lebih tahu dan paham tentang pakaian adat kudusan. Dari situ ada nilai unsur kebudayaan pada dunia pendidikan,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengaturan pakaian seragam sekolah dengan pakaian adat kudusan ini bermaksud untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan. Juga untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
“Kami juga ingin meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali peserta didik. Serta meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik,” ungkapnya. (cr1/fat)










