KUDUS, Joglo Jateng – Per akhir Desember 2023, pangkalan LPG 3 kg di Jateng & DIY sudah bertransaksi dengan pencatatan digital melalui NIK. Hanya saja, waktu itu masih ditolerir pangkalan LPG 3 kg yang belum 100% melaksanakan pencatatan digital dan masih di log book. Setelahnya pencatatan NIK di sistem perlu dilakukan pangkalan LPG 3 kg.
Hal ini disampaikan oleh Manager Communication, Relations, & CSR JBT PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho. Meski demikian, sebelumnya tetap perlu menunjukkan KTP. Jadi bukan kebijakan baru.
“Per Juni 2024, semua pangkalan LPG 3 kg wajib mencatat secara digital di sistem melalui pencatatan NIK. Konsumen yang belum terdata masih bisa dilayani dengan menunjukkan KTP dan KK untuk didata,” kata Brasto, belum lama ini.
Dia menambahkan, konsumen baru LPG 3 kg harusnya tidak banyak kalaupun ada penambahan. Karena yang sudah biasa beli LPG 3 kg sudah terbiasa menunjukkan KTP ketika beli. Kecuali ada keluarga miskin baru, beralih menjadi miskin, atau timbulnya usaha mikro baru.
“Untuk rumah tangga mampu dan usaha yang levelnya di atas usaha mikro agar menggunakan LPG nonsubsidi. Sebagaimana diketahui, level usaha adalah mikro, kecil, menengah, dan besar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, Minan Mochamad mengungkapkan, sosialisasi terkait peraturan transaksi digital ini sudah dilaksanakan. Yakni sejak awal Januari 2024.
“Uji coba itu masih ada toleransi bagi pangkalan yang memberikan laporan ke agen menggunakan log book sampai Mei. Dipastikan per Juni log book sudah tidak digunakan,” bebernya.
Selama ini dia telah menerima laporan dari agen lewat aplikasi. Namun, beberapa pangkalan masih diperbolehkan menggunakan log book. Karena itu masih jadi kewenangannya agen. Kebijakan tersebut harus diterapkan juga kepada pangkalan.
“Laporan agen ke dinas dan Pertamina pakai aplikasi sudah berjalan. Laporan yang kami lewat aplikasi sudah jalan tertib,” tambahnya.
Minan mengimbau terkait dengan kepatuhan akan HET, masing-masing pangkalan tidak melayani pengecer. Seperti halnya yang disosialisasikan kepada agen.
“Mengenai penggunaan aplikasi di Kudus tidak ada daerah terpencil sehingga jaringan masih aman,” pungkasnya. (cr3/fat)