KUDUS, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 tahun 2017. Hal itu berisi tentang penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menyampaikan, selain mensosialisasikan tentang Perda No 15 tahun 2017, pihaknya juga mensosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2020. Hal itu berisi tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang dalam pasal 32 menyebutkan beberapa larangan.
“Seperti dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan dan atau sejenisnya di jalanan umum,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, Rabu (31/7/24).
Kemudian, dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengamen, berjualan asongan atau sejenisnya di jalanan umum. Diketahui, kegiatan itu digelar di beberapa traffic light Kota Kretek. Diantaranya traffic light Peganjaran dan traffic light Karangmalang.
“Ada juga di traffic light Jetak, traffic light DPRD, dan traffic light Matahari,” tandasnya.
Lebih lanjut, dalam Perda itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan, yang melanggar ketentuan dalam perda akan dipidana. Yakni dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurutnya, tujuan dari kegiatan sosialisasi agar masyarakat mengetahui adanya larangan pengemis, gelandangan, pengamen dan orang terlantar (PGOT), fasilitas umum di Kudus. Serta adanya larangan memberikan uang atau apapun kepada para pengemis atau sejenisnya.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan lebih paham tentang aturan yang tertuang dalam Perda demi terciptanya kondusifitas di Kabupaten Kudus,” pungkasnya. (adm/fat)










