JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD serta Priotitas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Jepara, Jumat (13/9).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, didampingi Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso dan dihadiri Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama unsur Forkopimda ini menyepakati perubahan KUA-PPAS 2024. Yaitu, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 2,48 triliun meningkat Rp 67,27 miliar dari penetapan awal Rp 2,4 triliun. Belanja yang awalnya Rp 2,52 triliun diproyeksikan naik menjadi Rp 2,55 triliun, atau naik Rp 34,15 miliar.
Kemudian, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya Rp 119 miliar, diperkirakan turun menjadi Rp 71,9 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan semula Rp 14 miliar diproyeksikan menjadi nol rupiah.
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan, DPRD berharap kepada Pemkab Jepara agar dalam penyusunan APBD lebih cermat, akuntabel, dan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang batas maksimal komulatif defisit serta mempertimbangkan keuangan daerah.
“Perubahan KUA-PPAS TA 2024 ini merupakan evaluasi penting untuk memperbaiki perencanaan tahun anggaran yang akan datang,” terangnya.
Mengenai saran dan masukan, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengaku, akan memperhatikan dan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dirinya berharap, agar seluruh kegiatan yang telah terprogram dapat bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kinerja Pemkab Jepara yanh akan datang.
“Terimakasih kepada DPRD Jepara telah merampungkan perubahan KUA-PPAS TA 2024 secara cepat sehingga rancangan ini bisa disetujui. Untuk saran-saran dan rekomendasi dari pimpinan dan anggota pada prinsipnya akan kami perhatikan dengan sungguh-sungguh. Sehingga, dapat terprogram dengan lancar. Perubahan KUA PPAS bisa segera dijadikan pedoman bagi perangkat OPD,” tutupnya. (cr4/gih)