Demak  

KPU Demak Tegaskan Aturan Kampanye

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengumumkan, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024, pasangan calon (paslon) hanya diperbolehkan menggelar kampanye akbar atau rapat umum satu kali. Hal ini berdasarkan Keputusan PKPU Nomor 13 dan 1363 Tahun 2024, yang mengatur tahapan kampanye selama dua bulan, mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua KPU Demak Siti Ulfaati menjelaskan, dalam masa kampanye ini setiap paslon diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas secara tatap muka selama periode itu. Namun, untuk kampanye akbar, KPU menetapkan batasan hanya satu kali pelaksanaan.

“Di tingkat provinsi, kampanye akbar diperbolehkan dua kali. Sementara di tingkat kabupaten hanya satu kali,” ucapnya, belum lama ini.

Pihaknya menekankan, pertemuan terbatas dapat dilakukan secara intensif selama 60 hari, memungkinkan dialog langsung antara paslon dan pemilih. Bahkan, menjelang akhir masa kampanye, KPU Demak juga mengatur perihal iklan kampanye di media sosial.

“Iklan diperbolehkan dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang. Memberikan kesempatan bagi paslon untuk menjangkau pemilih secara lebih luas,” tukasnya.

Pihaknya menambahkan, akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) untuk masing-masing paslon. Ini termasuk umbul-umbul, baliho dan spanduk yang akan disediakan KPU. Namun, paslon juga diperkenankan mencetak APK secara mandiri dengan ketentuan jumlah maksimal 200 persen dari yang difasilitasi.

“Jika baliho yang difasilitasi KPU maksimal lima, maka paslon boleh mencetak hingga sepuluh. Begitu juga dengan spanduk per desa, yang awalnya dua, bisa dicetak menjadi empat. Untuk umbul-umbul, maksimal 20 per kecamatan, artinya dapat mencetak hingga 40,” jelasnya.

Dengan ketentuan ini, KPU berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang adil dan tertib, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. KPU Demak berkomitmen mengawasi semua tahapan pemilihan guna memastikan pelaksanaan yang transparan dan demokratis.(adm/sam)