Kudus  

Ketua PGRI Kudus: Istilah Penghapusan Guru Honorer Perlu Diperjelas

MENGABDI : Potret guru saat membimbing siswa-siswinya dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, belum lama ini. (UMI ZAKIATUN NAFIS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng –  Pemerinah melalui revisi UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menetapkan kebijakan untuk menghapus status tenaga honorer. Termasuk guru honorer. Tak hanya itu, honorer berprestasi namun tidak sesuai formasi juga dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dalam hal ini, Ketua PGRI Kudus, Ahadi Setiawan menanggapi positif kabar baik tersebut sebagaimana yang disampaikan PGRI Jawa Tengah yang akan mengawal penghapusan guru honorer. Menurutnya, penghapusan ini dimaksudkan sebagai langkah pemerintah membangun SDM ASN yang lebih professional dan sejahtera.

Baca juga:  Berdaya Bersama Memetik Cita dan Karya

“Ini kabar baik, akan tetapi istilah penghapusan guru honorer jangan ditelan mentah-mentah. Ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua PGRI Jateng bahwasanya istilah penghapusan guru honorer lebih baik jika diganti dengan pengangkatan guru PPPK atau PNS,” ungkapnya.

Ahadi menilai, saat ini pemerintah sedang melakukan optimalisasi untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan adanya optimalisasi untuk guru PPPK itulah maka seiring berjalannya waktu guru honorer akan berkurang dan lama kelamaan tidak ada lagi guru honorer.

“Adanya penghapusan guru honorer secara tidak langsung pemerintah ingin mengangkat guru honorer menjadi guru berstatus PPPK maupun berstatus sebagai PNS. Sehingga tidak lagi ada guru honorer,” tandasnya.

Baca juga:  Produksi Padi di Kudus Capai 156 Ribu Ton di 2024

Sementara itu, salah satu guru honorer di Kudus, Tsania Laila mengungkapkan, keputusan penghapusan guru honorer ini cenderung menimbulkan kekhawatiran. Khususnya pertanyaan tentang apakah semua guru honorer otomatis diangkat menjadi ASN atau PPPK ataukah kebijakan ini justru menjadi beban baru bagi mereka.

“Meski kebijakan ini dapat mengangkat guru menjadi PNS atau PPPK, kenyataannya prosesnya tidak semudah itu. Akibatnya, banyak guru honorer tidak lolos seleksi dan menghadapi ketidakpastian masa depan mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah harus menyusun kebijakan baru untuk menselaraskan kesejahteraan tenaga honorer dan kesempatan kerja bagi generasi muda. Sebab, kata dia, tanpa solusi jelas, penghapusan guru honorer dapat berdampak sosial signifikan.

Baca juga:  Angka Hunian Hotel di Kudus Rendah, Wisatawan Lebih Memilih Bermalam di Kendaraan

“Guru honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun berisiko kehilangan pekerjaan jika tidak ada jaminan pengangkatan,” tegasnya. (iza/fat)