Hakim MK: Pernikahan Sejenis Langgar Pancasila dan Konstitusi

Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara. Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Kebangsaan memperingati Bulan Bung Karno di Panti Marhaen, Semarang, Sabtu (28/6/2025).

“Sudah mulai ada suara-suara yang meminta pengujian undang-undang sahnya perkawinan. Meniru negara lain, perkawinan tidak hanya antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis,” kata Arief dalam forum tersebut.

Menurutnya, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi sila pertama Pancasila secara jelas menekankan keselarasan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan. Termasuk dalam hal perkawinan. Ia menilai gagasan pernikahan sejenis bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Kalau menurut Ketuhanan Yang Maha Esa, sunatullah itu kan laki-laki dan perempuan. Maka, perkawinan sejenis menurut saya tidak tepat diterapkan di Indonesia,” tegasnya.