Kudus  

‎Kudus Susun Perda Drainase, Libatkan Masyarakat dan Perusahaan Swasta

‎AMATI: Tampak jajaran Pansus III DPRD Kudus, dan PUPR Kudus tengah menganalisa drainase di Jalan Lingkar Barat Kudus pada Selasa (8/7/2025). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – DPRD Kabupaten Kudus tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Drainase, yang digagas oleh Panitia Khusus (Pansus) III.

‎Ketua Pansus III DPRD Kudus, Budiyono, menyatakan bahwa perda ini merupakan langkah awal dalam penataan sistem drainase yang lebih terarah dan terencana di Kabupaten Kudus.

‎Menurutnya, hingga saat ini Kudus belum memiliki rencana induk pengembangan sistem drainase maupun database drainase yang memadai. Hanya ada master plan drainase yang disusun secara terbatas.

‎Ia menilai perda ini penting sebagai dasar hukum pembangunan dan pengelolaan sistem drainase yang baik di wilayah perkotaan maupun permukiman baru.

‎”Harapan kami dengan adanya Ranperda ini, Kudus dapat semakin baik dalam penataan sistem drainase. Apalagi saat ini belum ada rencana induk dan database drainase,” katanya Selasa (8/7/2025).

‎Pihaknya juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus. Mereka akan diminta menyampaikan data teknis jalan-jalan di Kudus yang membutuhkan sistem drainase, terutama yang kerap mengalami genangan saat hujan.

‎”Fokus utama kami adalah pada titik-titik prioritas. Salah satunya adalah jalan milik PUPR yang sering tergenang air saat hujan. Ini jelas mengganggu mobilitas masyarakat,” ujarnya.