KUDUS, Joglo Jateng – DPRD Kabupaten Kudus tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Drainase, yang digagas oleh Panitia Khusus (Pansus) III.
Ketua Pansus III DPRD Kudus, Budiyono, menyatakan bahwa perda ini merupakan langkah awal dalam penataan sistem drainase yang lebih terarah dan terencana di Kabupaten Kudus.
Menurutnya, hingga saat ini Kudus belum memiliki rencana induk pengembangan sistem drainase maupun database drainase yang memadai. Hanya ada master plan drainase yang disusun secara terbatas.
Ia menilai perda ini penting sebagai dasar hukum pembangunan dan pengelolaan sistem drainase yang baik di wilayah perkotaan maupun permukiman baru.
”Harapan kami dengan adanya Ranperda ini, Kudus dapat semakin baik dalam penataan sistem drainase. Apalagi saat ini belum ada rencana induk dan database drainase,” katanya Selasa (8/7/2025).
Pihaknya juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus. Mereka akan diminta menyampaikan data teknis jalan-jalan di Kudus yang membutuhkan sistem drainase, terutama yang kerap mengalami genangan saat hujan.
”Fokus utama kami adalah pada titik-titik prioritas. Salah satunya adalah jalan milik PUPR yang sering tergenang air saat hujan. Ini jelas mengganggu mobilitas masyarakat,” ujarnya.










