8.737 Narapidana di Jateng Terima Remisi HUT ke-80 RI

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyapa warga binaan usai menyerahkan remisi secara simbolis dalam rangka HUT ke-80 RI di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, Minggu (17/8/2025). (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sebanyak 8.737 narapidana di Jawa Tengah menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, Minggu (17/8).

Warga binaan penerima remisi tersebar di seluruh Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 173 narapidana dan 1 anak binaan langsung bebas melalui Remisi Umum II, sementara 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II.

“Dengan pembinaan yang dilakukan, saya berharap para warga binaan dapat berubah sikap dan perilaku sehingga bisa diterima kembali oleh masyarakat,” kata Luthfi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menjelaskan tahun ini terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yakni remisi umum yang rutin setiap 17 Agustus, serta remisi dasawarsa yang diberikan sekali dalam 10 tahun. Total penerima remisi dasawarsa di Jateng mencapai 9.964 orang.

Para penerima remisi berasal dari berbagai tindak pidana, seperti pidana umum, narkotika, terorisme, hingga korupsi. Sementara itu, Lapas Kelas I Semarang tercatat sebagai penerima remisi terbanyak dengan 794 orang menerima remisi umum dan 874 orang remisi dasawarsa. (hms/rds)