Kudus  

Dihukum Kerja Sosial karena Judi, Anggota DPRD Kudus Bakal Dipecat? Ini Kata BK

‎Proses sidang Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S dalam perkara perjudian,
‎Proses sidang Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S dalam perkara perjudian, belum lama ini. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kudus terhadap anggota DPRD berinisial S dalam perkara perjudian belum memicu langkah drastis dari parlemen maupun partai. Hingga kini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus dan DPD Partai NasDem Kudus kompak mengambil sikap hati-hati sebelum menentukan sanksi lanjutan.

Ketua BK DPRD Kudus, Sayid Yunanta menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi apa pun. Alasannya, BK belum menerima salinan resmi putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum utama.

“BK tidak bisa bersandar pada informasi lisan atau pemberitaan. Yang kami perlukan adalah salinan putusan resmi agar jelas pasal yang dikenakan, KUHP yang digunakan, dan ancaman pidananya,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Beda Ancaman, Beda Sanksi

Sayid menjelaskan, sanksi bagi anggota dewan tidak semata-mata dilihat dari vonis hakim, melainkan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan. Jika ancaman pidana di atas lima tahun, anggota DPRD bisa diberhentikan sementara hingga tetap.

Namun, dalam kasus S yang diduga dijerat Pasal 303 bis KUHP, ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.

“Kalau ancaman pidananya di bawah lima tahun, sanksinya tidak masuk ke ranah pemberhentian sementara. Mekanismenya akan lebih condong ke pelanggaran kode etik,” terangnya.

Sanksi etik yang mungkin dijatuhkan berkisar dari teguran lisan hingga tertulis. Saat ini, BK telah meminta Sekretariat Dewan untuk segera mengurus salinan putusan agar proses kajian bisa segera dimulai.

Sikap Partai NasDem

Senada dengan BK, Ketua DPD Partai NasDem Kudus, Akhwan menyatakan pihaknya belum akan mengeluarkan keputusan terkait status S sebagai kader. Ia menegaskan kewenangan sanksi sepenuhnya ada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Ini bukan domain DPD atau DPW. Kalau sudah menyangkut persoalan hukum dan kebijakan partai, kewenangannya ada di DPP,” kata Akhwan.

Selain itu, ia menyoroti bahwa putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada masa pikir-pikir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selama belum inkrah, secara hukum prosesnya masih berjalan. Jadi belum tepat jika sudah ditarik kesimpulan atau sanksi politik,” tambahnya.

Sebagai informasi, PN Kudus menjatuhkan vonis pidana kerja bakti sosial kepada S dalam sidang Selasa (20/1/2026). Hukuman unik ini merupakan penerapan perdana KUHP baru yang berlaku mulai awal 2026 di Kabupaten Kudus. (adm/rds)