Jepara  

Pemkab Bentuk Bapenda Jepara, DPRD Dorong Pajak Galian C dan Hiburan Dioptimalkan

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna saat memberikan tanggapan terkait rencana pembentukan Bapenda dan optimalisasi PAD
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

Aturan Tarif Pajak dan Digitalisasi Arahan KPK

Secara regulasi, kewenangan pemungutan ini telah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam beleid tersebut, jasa kesenian dan hiburan telah ditetapkan sebagai objek pajak dengan besaran tarif standar 10 persen.

Namun, untuk klasifikasi hiburan tertentu seperti tempat karaoke, kelab malam (bar), hingga fasilitas mandi uap (spa), Pemkab memberlakukan pajak hiburan dengan tarif mencapai 40 persen.

Sementara itu, untuk aktivitas pertambangan galian C akan dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan besaran patokan tarif 20 persen.

Guna memastikan seluruh aliran dana ini masuk dengan aman, Agus mewanti-wanti Pemkab Jepara untuk mempercepat penerapan sistem pembayaran retribusi secara digital.

Transformasi ini sangat vital lantaran sejalan dengan rekomendasi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup celah praktik pungutan liar.

“Supervisi dari KPK terkait pembayaran tiket secara digital itu juga harus terus ditingkatkan agar potensi kebocoran pendapatan bisa ditekan,” pungkasnya. (oka/gih/rds)