Berantas Stunting Sejak Dini, Wabup Dion Perluas Sasaran Makan Bergizi Gratis untuk Kelompok 3B

RESMI: Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, saat memotong pita sebagai tanda peresmian gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Rabu (22/4/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Wakil Bupati (Wabup) Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, secara resmi membuka operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kaligono, Kecamatan Kaligesing, pada Rabu (22/4/2026).

Peresmian fasilitas ini menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis di Purworejo tak hanya menargetkan pelajar, melainkan memperluas intervensinya hingga ke kelompok 3B.

Langkah perluasan sasaran gizi menuju kelompok 3B yang meliputi ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita ini diharapkan mampu memutus mata rantai masalah gangguan pertumbuhan anak secara efektif di wilayah setempat.

“Saya menilai bahwa 3B ini akan sangat bermanfaat untuk menekan angka stunting. Mulai dari ibu hamil sudah mendapatkan gizi yang cukup, kemudian ibu menyusui, hingga anak balita dan usia sekolah tetap mendapatkan asupan bergizi,” ungkap Dion.

Beri Manfaat Ekonomi bagi UMKM Desa

Selain berfokus pada target kesehatan masyarakat, kehadiran SPPG Kaligono juga diinstruksikan untuk membawa efek domino positif bagi perputaran perkenomian warga lokal.

Wabup secara khusus mendorong pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal serta pengembangan sektor pendukung, seperti pemberdayaan peternakan ayam petelur berbasis koperasi desa.

Wakil Bupati Purworejo, memotong tumpeng sebagai tanda diresmikannya SPPG Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Rabu (22/4/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

“Harapannya, manfaat SPPG ini tidak hanya dirasakan dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar,” tambahnya.

Ketat Jaga Higienitas dan Limbah Dapur

Di sisi teknis dan manajerial, keamanan pangan dan higienitas di dapur umum menjadi sorotan utama pemerintah daerah demi menjaga kualitas makanan yang dikonsumsi masyarakat.

Dion mengingatkan agar seluruh proses produksi mentaati prosedur yang ketat. Pengelolaan limbah sisa makanan, lanjutnya, juga harus dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar mutu lingkungan.

“Standar operasional harus dipenuhi, terutama terkait keamanan pangan dan pengolahan limbah, agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” tegasnya. (mrn/rds)