Menurut Syarif, langkah tersebut menjadi solusi yang bersifat sementara.
Hal itu karena normalisasi Sungai Juwana dan Sungai Serang–Lusi–Juwana (Jratunseluna) masih menunggu penyelesaian persoalan pembebasan lahan di daerah aliran sungai.
“Sementara kita belum bisa ke timur karena Sungai Juwana dan Jratunseluna belum ada kegiatan normalisasi. Informasinya masih ada hambatan pembebasan lahan,” ungkapnya.
“Sehingga minggu depan kami berencana audiensi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bersama enam kepala desa untuk memastikan kelanjutan program itu,” katanya.
Syarif menambahkan, Pemkab Kudus memprioritaskan normalisasi sungai yang dapat dikerjakan menggunakan kemampuan anggaran daerah.
Hal ini tetap dikerjakan secara optimal meski kewenangan sungai-sungai besar berada di tangan pemerintah pusat.
“Kita dahulukan sungai yang bisa kita jangkau dengan biaya daerah tetapi efektif dampaknya,” papar Syarif.
“Tujuannya menjaga ketahanan pangan, mengurangi genangan banjir di lahan pertanian produktif, sekaligus memberikan harapan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus hadir di tengah masyarakat meski dengan keterbatasan anggaran,” tandasnya. (uma/fat/rds)










