KENDAL, Joglo Jateng – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Protomulyo I, Kecamatan Kaliwungu Selatan, resmi disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai Rabu (8/4/2026). Kebijakan ini diambil menyusul polemik tunggakan pembayaran koperasi yang ditunjuk kepada sejumlah pemasok bahan baku yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Keputusan tersebut terungkap dalam mediasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan, Rabu (8/4/2026), yang melibatkan pihak Koperasi Merakyat, pengurus SPPG Protomulyo I, serta para supplier.
Koordinator SPPG Kabupaten Kendal, M Faris Maulana, mengatakan penghentian operasional dilakukan sementara waktu hingga proses audit dari BGN selesai. “Per hari ini SPPG Protomulyo I disuspend. Untuk durasinya menunggu hasil audit dari BGN,” ujarnya.
Faris menegaskan, selama ini BGN secara rutin melakukan pembayaran tagihan kepada SPPG. Namun, permasalahan terjadi pada koperasi yang ditunjuk sebagai pihak penyedia bahan baku. Ia menyebut, dalam mediasi pihaknya meminta koperasi segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para supplier.
“Akibat kejadian ini, SPPG disuspend dan koperasi beserta pengurusnya diblacklist oleh BGN sehingga tidak diperbolehkan lagi menyuplai kebutuhan ke SPPG mana pun,” tegasnya.
SPPG Protomulyo I diketahui melayani 12 sekolah dengan total penerima manfaat mencapai 3.400 siswa. Selama masa suspend, distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa akan dialihkan ke SPPG lain di wilayah Kaliwungu Selatan. Saat ini terdapat empat SPPG yang beroperasi di kecamatan tersebut, termasuk SPPG Protomulyo I.
Faris juga tidak menutup kemungkinan adanya sanksi lebih lanjut. “Kemungkinan suspend permanen tetap ada, tergantung hasil investigasi BGN,” tambahnya.










