Atasi Kekurangan Guru di Purworejo, PGRI Usulkan Tambah Jam Mengajar

Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Masalah kekurangan guru tingkat SD dan SMP kini tengah melanda sekolah-sekolah di Kabupaten Purworejo. Kondisi ini diperparah dengan larangan pengangkatan guru honorer baru, sehingga sekolah dituntut mencari siasat agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan maksimal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, membenarkan krisis tersebut akibat banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa purna tugas setiap bulan. Saat ini, pihaknya tengah memetakan jumlah pasti kebutuhan tenaga pendidik di daerah tersebut.

Menanggapi hal ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo menawarkan sejumlah solusi darurat. Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan, mengusulkan agar sekolah mengoptimalkan kapasitas pendidik yang sudah ada.

Taktik Tambah Jam hingga Libatkan Komite

Irianto menjelaskan, optimalisasi jam mengajar bisa diterapkan di jenjang SMP bagi guru yang dirasa masih mampu. Penambahan alokasi waktu ini diyakini mampu menutup celah kekurangan guru di Purworejo secara signifikan.

“Di jenjang SMP, jika ada guru yang mengajar masih 24 jam per minggu, artinya, jam mengajar mereka masih bisa dimaksimalkan. Misalnya, satu guru ditambah 6 jam per minggu, maka menjadi 30 jam,” ujar Irianto, Selasa (28/4/2026).

Bagi jenjang SD, opsi guru mengajar kelas rangkap perlu dihitung secara cermat agar tidak mengorbankan beban kerja guru dan kualitas pembelajaran. Namun, jika kondisi sekolah sangat mendesak, Irianto menyebut komite sekolah bisa turun tangan mencari jalan keluar.

“Sekolah dapat mengontrak guru secara mandiri dengan gaji yang bersumber dari iuran wali murid melalui komite. Kontrak ini bersifat fleksibel dan bisa dihentikan kapan saja sesuai kebutuhan,” paparnya.

Dampak Aturan Baru dan Opsi Guru TK

Krisis tenaga pengajar ini tidak lepas dari imbas berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Beleid tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melarang sekolah mengangkat guru Wiyata Bakti atau tenaga honorer.

Sembari menunggu pemerintah daerah merencanakan seleksi PPPK dan CPNS, Irianto juga menyarankan pemanfaatan guru TK berstatus negeri. Mereka dinilai memiliki regulasi yang memungkinkan untuk diperbantukan mengajar di jenjang SD.

“Alternatif lain untuk menutup kekurangan guru SD yakni menggunakan guru TK yang berstatus guru negeri. Sebab, guru TK negeri dapat mengajar di jenjang SD untuk kelas 1 dan 2,” terangnya.

Pada akhirnya, Irianto menekankan bahwa kurangnya tenaga pengajar tidak boleh mengorbankan siswa dalam menyerap ilmu.

“Jangan sampai pendidikan terhenti hanya karena kurang tenaga pengajar. Semua pihak harus mencari solusi terbaik,” pungkasnya. (mrn/ree/rds)