KUDUS, Joglo Jateng – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah menggunakan bom molotov. Peristiwa ini diketahui terjadi di Desa Sambung, Kecamatan Undaan.
Dua orang berinisial S (40) dan H (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga nekat melemparkan botol berisi bahan bakar ke rumah korban karena dipicu rasa sakit hati dan cemburu.
Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif. Penyelidikan ini dilakukan oleh jajaran Polres Kudus bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Undaan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya berada di rumah korban di Desa Sambung RT 03 RW 02, Kecamatan Undaan.
“Pada siang hari ini kami merilis pengungkapan dua perkara pidana. Salah satunya dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rendi.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat penghuni rumah mendengar suara kaca pecah disertai ledakan. Ketika keluar dari kamar, korban mendapati ruang tamu rumahnya telah terbakar.
Korban bersama anggota keluarga kemudian berusaha memadamkan api. Mereka juga berusaha menyelamatkan barang-barang berharga di dalam rumah.
Saat melakukan pengecekan, mereka menemukan pecahan botol minuman keras jenis vodka. Botol tersebut diduga telah diisi bensin dan dipasangi sumbu kain.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Sambung. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Undaan.
Tim Resmob Polres Kudus bersama penyidik segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti. Dari proses tersebut, identitas pelaku berhasil kami ungkap dan keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Rendi.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap aksi pembakaran tersebut dipicu persoalan pribadi.










