KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menyusun langkah lebih terarah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, saat ini nilai tunggakan pajak tersebut telah mencapai Rp 97,8 miliar.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan, upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Melainkan, membutuhkan sinergi dari berbagai pihak.
Sinergi tersebut melibatkan pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jasa Raharja, kepolisian, hingga pemerintah desa. Hal itu disampaikan Sam’ani saat menerima paparan terkait data dan kondisi tunggakan pajak kendaraan di Kudus.
Menurutnya, besarnya nilai tunggakan menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi. Pendekatannya harus dilakukan secara humanis sekaligus berbasis data akurat.
”Yang belum membayar harus diedukasi dengan baik. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga perlu menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus simpatik dan tidak semata-mata bersifat penindakan. Sam’ani meminta agar data kendaraan yang menunggak segera diklasifikasikan berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Mulai dari kendaraan yang sudah hilang, rusak, tidak lagi digunakan, kendaraan koleksi, hingga kendaraan yang masih aktif tetapi pemiliknya lalai membayar pajak. “Pemetaan tersebut penting agar pemerintah dapat menentukan langkah yang tepat dalam penagihan dan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia menilai jumlah kendaraan bermotor di Kudus terus meningkat. Bahkan di sejumlah wilayah perdesaan, satu keluarga rata-rata memiliki lebih dari satu kendaraan karena kemudahan akses pembiayaan dari perusahaan leasing.
”Motor sekarang bukan lagi barang mewah. Hampir setiap rumah memiliki beberapa kendaraan,” katanya.
Maka dari itu, perlu ada data yang jelas agar diketahui mana yang benar-benar menunggak dan mana yang sudah tidak beroperasi. Selain pengelompokan data, Sam’ani juga mendorong lahirnya inovasi layanan pengingat pajak kendaraan.










