Jepara  

Tarik Ulur, Ranperda RTRW Tertunda

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Maarif. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara ditunda. Hal tersebut, dikarenakan belum terbitnya surat dari persetujuan substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Haizul Maarif memaparkan, Keputusan Pimpinan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Jadwal kegiatan DPRD Jepara pada Februari 2023. Yakni laporan Pansus IV RTRW dan sesuai ketentuan Pasal 69 Ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.

Disebutkan, pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi oleh menteri. “Telah dilaksanakan pembahasan lintas sektoral pada 19 Desember 2022. Sampai dengan saat ini persetujuan substansi tersebut belum terbit,” papar Haizul kepada Joglo Jateng, Selasa (21/2/23).

Oleh sebab itu, pihaknya menjelaskan, rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan persetujuan Ranperda RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042 belum dilaksanakan dan ditunda. Pembahasan akan dilakukan sampai dengan terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN RI.

Kemudian, di tengah masa kerja Panitia Khusus (Pansus) IV Ranperda RTRW yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Agus Sutisna. Ia mengacu pada Pasal 68 Ayat (5) huruf a Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara menyebutkan, Masa kerja Panitia Khusus paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembahasan Perda.

“Pembentukan Panitia Khusus, bahwa Pansus IV RTRW dibentuk pada tanggal 21 Februari 2022, dengan demikian masa kerja Pansus IV RTRW hari ini tepat 1 (satu) tahun. Untuk itu, dengan telah dilaporkannya tugas Pansus IV RTRW maka Pansus tersebut kami nyatakan dibubarkan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi B, Dendie Khisma Widyanto mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Ranperda RTRW di 16 Kecamatan ini. Menurutnya, akan meningkagkan ekonomi kerakyatan serta Jepara makmur dan sejahtera.

“Saya mendukung ranperda itu, karena akan mendongkrak ekonomi Jepara secara masif. Melalui investor yang berdatangan, tentu membawa dampak positif bagi masyarakat Jepara nantinya,” pungkasnya. (cr2/fat)