JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara menjaring hampir 60 anak punk selama sebulan terakhir. Anak-anak tersebut mendapatkan pelatihan dan pembinaan sebelum dikembalikan ke keluarganya.
Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Jepara Hery Yulianto mengatakan, sejak 1 hingga 25 Januari tahun ini, anggota komunitas punk yang terjaring razia berjumlah 59 orang. Angka ini jauh meningkat tajam dibandingkan sepanjang 2019. “Sepanjang tahun lalu hanya berjumlah 86 orang,” katanya kemarin.
Ia menjelaskan, ada sebanyak 25 anak yang dikembalikan dan dipertemukan dengan keluarganya di BLK Jepara, Minggu (27/1) lalu. Mereka merupakan anak punk yang terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) oleh tim gabungan pada pekan lalu.
“Puluhan eks anak punk yang mendapat sanksi pembinaan sosial dari Pemkab Jepara selama sepekan, kemudian dikembalikan kepada keluarganya. Pembinaan di Balai Latihan Kerja (BLK) itu, diisi dengan berbagai ilmu maupun keterampilan oleh sejumlah instansi terkait,” jelasnya. (mam/lut)