Kudus  

Penuhi Hak Warga Negara, Dewan Kudus Wacanakan Perda Disabilitas

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Ali Ihsan
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Ali Ihsan. (AFIFUDIN / JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Masyarakat dengan keterbatasan atau disabilitas mempunyai peluang dan potensi yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Hal tersebut yang melandasi wacana akan dibentuknya peraturan daerah (Perda) tentang disabilitas oleh DPRD Kabupaten Kudus.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Ali Ihsan mengatakan, pembuatan Perda itu memang berangkat dari perhatian pemerintah terhadap masyarakat disabilitas. Tujuannya untuk memenuhi haknya sebagai warga negara.

“Masyarakat disabilitas juga perlu kita fasilitasi supaya bisa memenuhi haknya. Baik dari sisi pendidikan hingga peluang pekerjaan,” kata Ali, Kamis (2/12).

Lebih jauh, pandangannya terhadap masyarakat disabilitas dirasa masih belum setara dengan masyarakat pada umumnya. Sehingga, adanya Perda tentang disabilitas diharap bisa menciptakan kesetaraan sesama warga negara.

Menurutnya, secara umum masyarakat disabilitas mempunyai potensi yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Sehingga, keberadaannya patut diperhitungkan.

“Masyarakat disabilitas mempunyai kemampuan yang sama, cuman ada keterbatasan yang pakai kursi atau tongkat, tapi kemampuan dan potensinya sama,” imbuhnya.

Politikus PKB tersebut mengaku sudah mulai merancang Perda terkait disabilitas. Dalam pembentukannya, ia juga melibatkan penyandang disabilitas mulai dari publik hearing hingga pembahasannya. Ia berharap Perda tersebut bisa  benar-benar efektif. Tentunya dengan dukungan masyarakat secara umum.

“Kami mendukung Perda tentang disabilitas, kami akan mendorong supaya bisa diimplementasikan dan berlaku secara efektif, baik dari peluang pendidikan hingga pekerjaan,” pungkasnya. (fif/fat)