Kudus  

Buah Lokal Unggulan di Kudus Akan di Sertifikasi

PILIH: Tampak ibu-ibu sedang memilih buah alpukat yang akan dibelinya, beberapa waktu lalu. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Beberapa buah lokal unggulan di Kota Kretek berencana akan di sertifikasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Salah satunya, tanaman buah alpukat yang berasal dari Desa Japan, Kecamatan Dawe. Sebab, alpukat dinilai memiliki ciri dan karakteristik tersendiri, yakni memiliki buah yang besar dan panjang.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus Agus Setiawan mengatakan, untuk proses buah alpukat itu dimulai dari izin sertifikasi dulu. Artinya, varietas sudah dikategorikan sebagai buah lokal unggulan. Setelah memiliki sertifikat, pemerintah  melakukan proses untuk uji edar atau ijin edar.

“Tapi uji edar itu tak sekedar ada barang dilihat terus dapat sertifikat tidak, itu harus melalui proses verivikasi. Waktunya bisa sampe satu tahun. Karena nantinya harus mendatangkan ahli genetika untuk melihat morfologi tanaman,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.

Lebih lanjut, seperti kapan telah berbuah, kemudian bunga itu akan dicek lagi yang sudah tersertifikasi, lalu memastikan ijin edarnya sudah memiliki ijin sertifikat. Ia juga mewanti-wanti, jangan sampai ketika sudah diberi ijin namun yang muncul produk lainnya. Jika sudah, maka akan ada kesesuaian baru yang nanti diajukan ke kementerian untuk mendapatkan ijin edar.

“Nah, kalau sudah punya sertifikat itu masuk buah lokal unggulan. Artinya memiliki spesifikasi dan kualifikasi yang berbeda dengan buah yang ada. Misalnya dari rasa, tingkat ketebalan daging, besarnya buah, dan lainnya,” tukasnya.

Ia mengatakan, dalam proses dan seleksi memilih buah yang melakukan ialah dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi. Mereka punya kewenangan, Pemkab Kudus sifatnya hanya mengajukan. Memilih buah alpukat karena secara plasma sudah ada di Desa Japan. Artinya buah asli yang tumbuh dan berkembang di daerah tersebut.

“Kebetulan dari beberapa alpukat lokal yang memiliki karakteristik layak disertifikasi dari Desa Japan. Sementara itu, pelaksanaannya sudah berjalan sejak 2022 ijin sertifikat. Artinya buah itu secara nasional diketahui bahwa di Kudus ada buah unggulan,” bebernya.

Akan tetapi, selama belum ada ijin edar artinya produk unggulan belum bisa berkembang secara luas. Kalau sudah mendapatkan ijin edar, pemerintah akan mendorong beberapa kelompok petani untuk menjadi penangkar ketika buah itu sudah diedarkan dan ada sertifikatnya. Secara legalitas buah tersebut mempunyai kualifikasi legal bahwa buah ini unggulan.

“Intinya kami mendorong pada masyarakat untuk mengembangkan secara legal. Artinya pengembangan bibit berjalan secara legal. Kalau ilegal kan gak jelas. Kalau begitu kan kasian masyarakat,” terangnya.

Dilain sisi, Dukuh Sumber akan diajukan untuk melakukan sertifikasi. Buah jambu ijo dari Desa Menawan juga mau diajukan. Tapi, hingga kini masih dalam proses komunikasi. Artinya untuk menerapkan itu tidak sederhana yang dibayangkan orang, prosesnya sangat panjang. (adm/fat)