Demak  

Warga Demak Bisa Nyalon Bupati Jalur Independen

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah mulai mensosialisasikan tata cara hingga syarat dukungan bagi warga Kota Wali dan sekitarnya yang ingin maju sebagai calon independen di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Namun ada beberapa syarat yang harus dilakukan.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati menyampaikan, bagi yang ingin mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jalur independen harus memenuhi syarat tertentu yang sudah diputuskan melalui keputusan KPU. Syaratnya, mendapatkan dukungan sebanyak 67268 suara.

Selamat Idulfitri 2024

“Untuk Pilkada 2024 di Demak, kemarin juga sudah menetapkan melalui keputusan KPU Demak untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan yaitu harus diatas 60 ribu lebih,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, kemarin.

Baca juga:  Babinsa dan Warga Laksanakan Karya Bakti Pengecoran Jalan

KPU Demak pun sudah melakukan sosialisasi di segala penjuru Kota Wali. Ada beberapa form syarat yang harus dipenuhi pendaftar. Seperti form yang berisi tentang dukungan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Demak yang harus diserahkan ke KPU dengan didukung FC e-KTP.

“Untuk pembukaannya xalon perseorangan di Pilkada sendiri dimulai pada (27/8/2024) mendatang. Ada pula beberapa calon yang sudah berkoordinasi dengan kami,” katanya.

Akan tetapi, hanya sebatas tahap konsultasi, seperti menanyakan syarat apa saja yang harus dipenuhi. Untuk tokohnya sendiri yaitu Edy Sayudi, Teguh Sapto Utomo, dan beberapa orang lainnya. Sementara untuk proses pencalonan partai politik masih belum ada.

Baca juga:  Kemenag Demak Targetkan Semua Pedagang Bersertifikasi Halal

“Kalau parpol belum ada informasi ke kami tapi calon perseorangan kemarin sudah melakukan komunikasi. Kami juga menyuruh dan memantau terkait pengembangan informasi tersebut,” pungkasnya. (adm/fat)