Jepara  

Darurat Narkoba, Pemkab Jepara Upayakan Intervensi

KOMITMEN: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta meenandatangani deklarasi bersama Kabupaten Jepara "Bersinar" (bersih narkoba) dan "Annaba" (anti narkoba), Selasa (6/8/24). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Meski Jepara kota kecil. Namun, peredaran dan penyalahgunaan narkoba sudah masif dan memprihatinkan. Pasalnya, selain beberapa kasus besar yang sudah terungkap, dalam kurun waktu Januari-Juli 2024, di wilayah tersebut ada 16 kasus narkoba yang melibatkan 22 tersangka. Dari jumlah tersebut 1 diantanya adalah perempuan.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat kunjungan kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah terkait pencegahan narkoba di Pendapa R.A. Kartini Jepara, Selasa (6/8/24). Menurutnya, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba menjadi perhatian serius bagi Pemkab Jepara.

Baca juga:  Bawaslu Jepara Antisipasi Kerawanan Perang Bintang di Pilkada Jateng

Edy mengatakan, sejak 2021-2023 Kabupaten Jepara sudah membentuk 23 Desa Anti Narkoba. Dengan 300 relawan anti narkoba dari unsur desa, ormas, organisasi politik (orpol), dan 1 Kampung Kartini Tangguh. Kemudian, pada tingkat pelajar, pihaknya memiliki Duta Anti Narkoba Pelajar sebagai contoh positif generasi muda.

“Pemkab Jepara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap Narkotika (P4GN),” terangnya.

Edy mengatakan, Pemkab Jepara akan memberikan intervensi serta dukungan penuh dan serius terhadap upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hingga sat ini, Jepara telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberantasan narkoba.

Baca juga:  Gus Haiz Dorong Pemkab Jepara Tingkatkan PAD

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Agus Rohmad mengatakan, sekarang ini Indonesia darurat narkoba. Kejahatan narkoba sendiri merupakan kejahatan transnasional, artinya tindak kejahatan narkoba tidak mengenal batas negara.

“Oleh karena itu penanganan ini (narkoba, Red) harus luar biasa. Penanganan ini harus bergerak bersama, tidak bisa hanya diserahkan ke aparat dan pemerintah saja,” paparnya.

Dirinya mengungkapkan, Jepara dalam kasus narkoba menempati urutan ke-20. Dengan itu, dia mewanti-wanti agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan upaya pemberantasan pada kasus-kasus narkoba. Khususnya di Jepara.

Baca juga:  Progres Renovasi GBK Capai 88,5 Persen

“Ada 195 desa di Kabupaten Jepara. Dalam pemetaan ada 5 desa yang kategori bahaya, 1 waspada, 131 siaga dan kategori aman ada 58 desa,” kata dia.

Pihaknya mendorong setiap desa di Jepara hendaknya mencanangkan program desa “Bersinar” (bersih narkoba). Dengan membentuk relawan-relawan penggiat narkoba dan relawan rehabilitasi narkoba sehingga narkoba dapat dicegah dan diberantas di Jepara.

“Ke depan kita berharap ada kebijakan tentang kesehatan masyarakat khususnya di bidang pencegahan dan rehabilitasi narkoba,” ujarnya. (cr4/fat)