Jepara  

Jaring Rusak, Nelayan Bondo Audiensi ke DPRD Jepara

DIALOG: DPRD Kabupaten Jepara melalui Komisi B saat menerima audiensi dari nelayan Bondo di Ruang Rapat Komisi B Gedung DPRD Jepara, Selasa (3/12). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara melalui Komisi B menerima audiensi dari nelayan Desa Bondo di Ruang Rapat Komisi B Gedung DPRD Jepara, Selasa (3/12). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B Purwanto bersama jajarannya ini dihadiri perwakilan nelayan Desa Bondo serta pihak agenci dari PLTU Tanjung Jati B selaku pihak terkait.

Ketua Penggerak Kegiatan Nelayan Jepara (PKNJ), Marwaji mengungkapkan, tujuan dirinya datang ke kantor dewan karena ingin menyampaikan keluh kesahnya terkait kejadian jaring nelayan asal warga Desa Bondo yang tertabrak Kapal Kartini Samudera, pengangkut Batubara PLTU Tanjung Jati B Jepara.

Baca juga:  DPRD Jepara Studi Banding Program MBG di Sleman

“Awalnya kan gini, jaring nelayan milik Pak Pintono tertabrak kapal PLTU pada 6 Agustus lalu. setelah itu, kami berusaha untuk berdiskusi pihak agen tapi tidak ada respon, saling lempar,” jelasnya pada Joglo Jateng.

Setelah tidak ada respon, dirinya menghubungi kapten kapal. Namun, pihak kapten kapal meminta untuk menghubungi pihak agen, dengan alasan karena pihak agen yang memberikan order. Sampai akhirnya, pihak nelayan belum bisa bertemu dengan pihak terkait.

“Daripada kami membuat aksi atau demo besar, akhirnya kami memilih jalur yang elegan dengan jalur audiensi,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, dalam audiensi pihak nelayan mengajukan kerugian dana sebesar Rp 20 juta. Hal itu, berdasarkan kerugian 5 jaringan, yang satu jaringnya seharga Rp 4 juta. Namun, dari pihak agensi PLTU mengajukan pengganti dana hanya Rp 2,5 juta.

Baca juga:  Penjual Es Dijambret, HP dan Dompet Raib

Menurutnya, jika pihak PLTU merasa keberatan dengan dana kerugian yang diajukan, pihak nelayan mempersilahkan untuk menggantinya dengan barang. “Kami tidak saklek, pengajuan kami sesuai dengan fakta. Namun, pengajuan mereka tidak masuk akal, jumlah itu bagi kami gila namanya,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata dia, audiensi ini penting bagi nelayan lantaran, setelah kejadian rusaknya jaring tersebut, Pintoro harus melaut dengan menggunakan pancing. “Jadi selama 4 bulan ini, Pak Pintoro melaut dengan menggunakan pancing yang bukan basic-nya. Tentu ini menjadi hambatan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jepara, Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan audiensi. “Kami telah menerima audiensi bersama dengan pihak nelayan PKNJ dan pihak kapal,” kata Purwanto.

Baca juga:  Peringati Hari Ibu ke-96, Polres Jepara Gelar Upacara Bendera

Meski belum menemukan solusi, DPRD Jepara akan kembali mengadakan audiensi untuk memecahkan permasalahan ini. “Memang siang hari ini belum menemukan kesepakatan, tapi dari pihak kapal meminta waktu satu minggu untuk kesempatan. Kalau belum ada kesepakatan, kedua belah pihak akan dipanggil lagi untuk menyelesai permasalahan tersebut,” tutupnya. (oka/gih)