JEPARA, Joglo Jateng– Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan ada kenaikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2026, meski besaran gaji yang diterima tetap berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Keterbatasan fiskal daerah menjadi alasan utama skema penyesuaian dilakukan secara bertahap.
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jepara, Rabu (19/11).
Ary mengatakan, usulan PPPK paruh waktu sudah masuk, dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan diberikan mulai 1 Januari 2026.
Kata Ary, meskipun kenaikan diberikan, angka tersebut belum mampu menyamai standar UMR Jepara. Namun ia menegaskan tetap ada peningkatan sesuai kemampuan APBD.
“Gaji memang kami full tidak sesuai UMR, yang diterima saat ini. Contoh guru dari Dispora gajinya Rp 250 ribu, menjadi Rp 500 ribu. Yang selama ini mendapatkan Rp 700 ribu, kami naikkan jadi Rp 1 juta. Ring-nya seperti itu,” kata Ary pada Joglo Jateng.
Ary menyebut, besarnya kebutuhan anggaran menjadi kendala. Jika seluruh PPPK paruh waktu harus digaji setara UMR, biaya yang dibutuhkan bisa menembus lebih dari Rp 25 miliar per tahun. Sementara kemampuan daerah baru bisa mengalokasikan sekitar Rp 10 miliar pada 2026.
“Kurang lebih PPPK paruh waktu itu sekiranya Rp 10 miliar per tahun. Itu sudah kami anggarkan di 2026. Kembali lagi, keterbatasan fiskal pemda membuat penyesuaian gaji dilakukan bertahap,” ujarnya.
Ary mencontohkan, kondisi guru honorer yang selama ini hanya mengandalkan dana BOS, dengan kisaran gaji antara Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu tergantung jam mengajar. Saat ini, gaji terendah guru mencapai sekitar Rp 500 ribu.
“Prinsipnya PPPK paruh waktu dia mendapatkan gaji seperti saat ini, tapi kami akan menaikkan sesuai ring-nya,” ucapnya.
Pemkab Jepara berharap skema kenaikan bertahap tetap mampu mengangkat kesejahteraan guru, tenaga kependidikan, dan pegawai paruh waktu lainnya, sembari menyesuaikan ruang fiskal yang dimiliki daerah. (oka/gih)










