WONOSOBO, Joglo Jateng – Tim Asistensi (TA) Bupati Wonosobo, menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Bappeda, Tono Prihatono, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Harti, Kepala Dinas Kesehatan, Jaelani dan BPJS Kesehatan. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Setda Wonosobo, Selasa (14/4/2026).
Dari rakor tersebut diperoleh informasi, pada tahun 2026, terjadi penonaktifan peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) di Kabupaten Wonosobo sebanyak 55.607 peserta. Pada waktu yang bersamaan, sebanyak 14.955 peserta PBI APBD dimigrasi kepesertaannya menjadi PBI APBN/PBI JK.
Jumlah peserta PBI JK pun mengalami penurunan, Januari 2026 jumlah peserta 82.987 orang, turun menjadi 67.793 pada bulan Februari. Bulan-bulan berikutnya pun mengalami penurunan. Hal itu disebabkan oleh adanya migrasi kepesertaan ke segmen PBI JK yang bersumber dari APBN.
Penurunan ketersediaan APBD Kabupaten Wonosobo untuk pembayaran iuran dan bantuan iuran JKN untuk PBI JK tahun 2026, berdampak pada penurunan jumlah peserta PBI APBD yang bisa dibayarkan iuran dan bantuan iurannya dibandingkan dengan tahun 2025.
“Rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut dari diskusi TA bersama dinas terkait yang telah dilakukan beberapa waktu lalu,” tutur Ketua Tim Asistensi Bupati Wonosobo, Idham Cholid, saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).
Idham menyampaikan, dari hasil rakor, rekomendasi TA terhadap isu kemiskinan, BPJS Kesehatan, bansos dan pilkades adalah sebagai berikut:
Revitalisasi proses cleaning data DTSEN setiap bulan yang harapannya berujung ke graduasi warga miskin dan update data desil warga yang tepat sasaran.
Revitalisasi peran camat yang efektif terhadap progress cleaning data (misal evaluasi progress cleansing data dalam rakor camat).
Penggalangan CSR untuk mencukupi kebutuhan PBI Pemda/APBD.
Memperluas ragam kegiatan berbasis pengembangan potensi menuju agrobisnis dan wisata.
Penguatan diseminasi kondisi kemiskinan terkini secara mendalam ke masyarakat (mendorong kekuatan publik untuk ikut terlibat dan berkontribusi terhadap kebutuhan pemenuhan hak dasar: sadar diri tidak menerima bantuan jika memang tidak berhak).
Adanya migrasi kepesertaan jaminan kesehatan dari PBI APBD ke PBI JK (dari 82.000 ke 67.000), untuk membantu kondisi fiskal kabupaten yang terbatas.
Mendorong pilkades segera memiliki payung hukum yang kuat dan siap menaungi tahapan pilkades termasuk mendorong adanya pasal yang menegaskan pilkades harus bersih dan bebas money politics. (mrn/rds)










