Kendal  

Setahun Beraksi, Dukun Pengganda Uang di Kendal Dibekuk, Kemenyan dan Kain Kafan Disita

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono didampingi Kasubsi Humas Iptu Deni dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (4/5)(Agus/Joglo Jateng)

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kendal. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik serupa.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran penggandaan uang atau hal-hal yang tidak logis. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.(ags)