Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kendal. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik serupa.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran penggandaan uang atau hal-hal yang tidak logis. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.(ags)










