Kendal  

Setahun Beraksi, Dukun Pengganda Uang di Kendal Dibekuk, Kemenyan dan Kain Kafan Disita

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono didampingi Kasubsi Humas Iptu Deni dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (4/5)(Agus/Joglo Jateng)

KENDAL, Joglo Jateng – Aksi praktik penggandaan uang yang diduga telah berjalan hampir satu tahun akhirnya terungkap. Mbah Ekan (46), warga Dusun Muntuk Desa Krikil Kecamatan Pageruyung, diamankan jajaran Satreskrim Polres Kendal atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke polisi pada 27 April 2026. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp122,85 juta setelah tergiur janji pelaku yang mengklaim mampu melipatgandakan uang melalui ritual.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan pelaku menjalankan aksinya sejak Januari hingga Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean.

“Pelaku meyakinkan korban bisa menggandakan uang melalui ritual tertentu. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” kata AKP Bondan Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (4/5).

Menurutnya, untuk memperkuat tipu daya, pelaku menggunakan berbagai perlengkapan yang identik dengan praktik mistik agar korban semakin percaya.

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti kemenyan, potongan kain kafan, sajadah, serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan dalam ritual tersebut,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita dokumen perbankan, buku tabungan, serta satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan transaksi antara korban dan pelaku.

AKP Bondan menegaskan, uang milik korban tidak pernah digandakan, melainkan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya murni penipuan. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan iming-iming keuntungan berlipat,” tegasnya.