Program tersebut merupakan percepatan sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di pasar tradisional.
Saat ini, kata dia, masih tersedia kuota nasional sekitar sembilan juta sertifikasi halal.
“Setelah Oktober nanti pengurusan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan berbayar karena sifatnya wajib,” jelasnya.
“Karena itu kami mendorong para pedagang segera mengurusnya agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen,” tegas Suwanto.
Ia mengakui, masih banyak pedagang yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal, karena menganggap produk yang dijual sudah pasti halal.
“Tantangan kami adalah keterbatasan pemahaman pedagang. Banyak yang merasa produknya sudah halal sehingga tidak perlu diuji,” katanya.
“Padahal sertifikasi ini menjadi modal penting ketika usaha berkembang dan ingin mengakses permodalan maupun pasar yang lebih luas,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Korwil APPSI Provinsi Jawa Tengah sekaligus salah satu pendiri APPSI, Tri Sumargiani turut memberikan pandangannya.
Pihaknya juga membuka peluang penguatan literasi keuangan bagi perempuan pelaku usaha di pasar tradisional.
Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi para pedagang. (uma/fat/rds)










