KPU Rembang Catat 2.456 Pemilih Disabilitas pada Pemutakhiran Data

Ketua KPU Kabupaten Rembang, Ika Iqbal Fahmi. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

Selain melakukan pemutakhiran data, KPU Kabupaten Rembang juga mengajak masyarakat untuk aktif mengecek status data pemilih masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting agar data pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

KPU membuka kesempatan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk segera melapor.

Demikian pula masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan data kependudukan lainnya, diharapkan segera mengajukan pembaruan.

“Selain itu, masyarakat yang menemukan kesalahan identitas maupun perubahan elemen data kependudukan juga dapat mengajukan perbaikan kepada KPU Kabupaten Rembang,” bebernya.

Pelaporan maupun permohonan perbaikan data dapat dilakukan langsung di Kantor KPU Kabupaten Rembang.

KPU juga menyediakan berbagai kanal informasi resmi melalui website serta media sosial agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi mengenai pemutakhiran data pemilih.

Ika menegaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap valid, mutakhir, dan akurat. (adm/fat/rds)