Jepara  

Siswa Tunarungu SLB Negeri Jepara Raih Juara Seni Lukis Tingkat Provinsi

PRESTASI: Dava Pramudia Perkasa (17), siswa kelas XII SLB Negeri Jepara yang memiliki keterbatasan, saat asyik melukis di acara Polres Jepara, Minggu (12/7/2026). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

Hingga kini, puluhan lukisan telah ia hasilkan. Sebagian dipajang di lingkungan sekolah, sementara sebagian lainnya digunakan untuk mengikuti berbagai kompetisi.

Dava pun pernah menyabet prestasi gemilang. Ia pernah meraih Juara I Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat eks-Karesidenan Pati.

Prestasinya kemudian berlanjut dengan meraih Juara II FLS2N tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2026.

“Selama ini memang lebih kami fokuskan mengikuti perlombaan karena potensinya sangat besar. Alhamdulillah sudah meraih juara tingkat karesidenan dan provinsi,” ungkap Ika.

Keahlian Dava juga mulai mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pada peringatan Hari Bhayangkara belum lama ini, Polres Jepara secara khusus mengundangnya untuk berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan.

Saat itu, Dava dipercaya melukis wajah Gedung Polres Jepara beserta potret jajaran anggota kepolisian.

Kepercayaan tersebut menjadi pengalaman berharga bagi Dava. Melalui goresan kuasnya, ia mampu mengabadikan ikon Gedung Polres Jepara sekaligus menggambarkan sosok para anggota kepolisian dalam karya seni.

Kesempatan itu sekaligus menunjukkan bahwa kemampuan yang dimiliki Dava telah diakui dan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk institusi kepolisian.

Di SLB Negeri Jepara pun, pembelajaran disusun menyesuaikan kebutuhan siswa. Pada Senin dan Selasa, siswa mengikuti mata pelajaran akademik.

Rabu dan Kamis diisi pembelajaran keterampilan, sedangkan Jumat kembali fokus pada pembelajaran akademik.

Setelah lulus sekolah, Dava memiliki cita-cita melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Ia ingin masuk Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) di Universitas Sebelas Maret (UNS) agar dapat mengembangkan kemampuan melukisnya secara profesional. (oka/gih/rds)