Kudus  

Pemkab Kudus Kaji Pembukaan Jalan Rahtawu-Ternadi, Fokus Kelestarian Lingkungan

Kondisi terkini akses Jalan Rahtawu-Ternadi di lereng Gunung Muria Kudus yang masih berupa jalan tanah.
‎‎Penampakan Jalan Rahtawu Ternadi yang terus dikaji oleh Pemkab Kudus. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Rencana pembukaan akses jalan tembus yang menghubungkan Desa Rahtawu dan Desa Ternadi di lereng Gunung Muria terus dimatangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Saat ini, kondisi jalur di lapangan masih berupa pembukaan akses, pelebaran, dan pemadatan tanah yang baru bisa dilalui kendaraan roda dua.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan, proyek infrastruktur ini tidak boleh dikerjakan serampangan. Meskipun secara ekonomi sangat strategis untuk konektivitas wisata, aspek kelestarian lingkungan dan perizinan lahan Perhutani menjadi harga mati yang tak bisa ditawar.

Izin Perhutani dan Kajian Lingkungan

Sam’ani menjelaskan, sebagian besar trase jalan Rahtawu-Ternadi melintasi kawasan hutan lindung milik Perhutani. Oleh karena itu, realisasi pengaspalan jalan memerlukan lampu hijau dari pemerintah provinsi hingga pusat agar tidak menyalahi aturan tata ruang.

“Kalau nanti memang dibuka, harus ada kajian khusus. Apalagi itu sebagian tanah Perhutani, tentu ada izin-izin yang harus dipenuhi. Jangan sampai hutan rusak dan lingkungan terdampak,” tegasnya dalam tinjauan di lokasi, belum lama ini.

Ia tak menampik bahwa konektivitas dua desa wisata ini memiliki potensi ekonomi luar biasa. Akses yang terbuka diyakini akan memicu pertumbuhan usaha mikro dan pariwisata baru bagi warga sekitar. Namun, Sam’ani mengingatkan agar ambisi ekonomi tidak mengorbankan ekosistem Muria.

Progres Fisik Baru Bisa Lewat Motor

Terkait kondisi terkini di lapangan, Bupati menyebut pengerjaan fisik masih difokuskan pada pembukaan badan jalan. Pengaspalan belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena struktur tanah perlu dipastikan stabil dan aman bagi pengendara.

“Sekarang ini kita buka dulu jalannya, bisa dilewati motor. Kalau kondisinya sudah mantap, baru nanti kita lanjutkan tahap berikutnya,” jelas Sam’ani.

Jika seluruh proses perizinan rampung dan mendapat restu pemerintah pusat, pembangunan jalan ini ditargetkan berlanjut secara bertahap hingga tuntas pada 2026.

Selain aspek teknis, Pemkab juga menyoroti dampak sosial budaya. Pembukaan akses dikhawatirkan menggerus kearifan lokal jika tidak disertai penguatan peran masyarakat setempat.

“Ada kegiatan sosial dan budaya yang harus ikut dijaga. Itu juga bagian dari kajian yang perlu dipelajari agar warga lokal tidak tersisih,” pungkasnya. (adm/fat/rds)