JEPARA – Polres Jepara akan menindak tegas pengusaha galian C ilegal yang akhir-akhir ini cukup marak. Termasuk, penyitaan sejumlah alat yang digunakan.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penindakan tegas dilakukan karena usaha ini menyalahi aturan. Sehingga diharapkan, bisa memberikan efek jera bagi mereka.
“Kita akan tindak tegas tambang ilegal, karena Ini menyalahi aturan. Dengan penindakan ini, minimal memberikan efek jera agar tidak ada lagi tambang ilegal di Jepara,” katanya kepada Lingkar Jateng.
Petinggi Desa Bungu Hartoyo mengakui jika di desanya terdapat puluhan titik tambang galian C. Bahkan, sudah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. Tambang itu, tidak hanya dimiliki oleh warga Desa Bungu tetapi juga dari luar desa.
Ia menjelaskan, Desa Bungu memiliki potensi tambang yang cukup banyak. Aktivitas penambngan dilakukan dengan cara sewa guna hingga batas waktu yang ditentukan.
Setelah material itu habis, kemudian baru dikembalikan kepada pemilik lahan. Selain itu, adanya aktifitas tambang dan angkutan material ini, juga menyebabkan kerusakan jalan di wilayah tersebut.
“Belum ada satu tahun jalan ini kita bangun, tapi sudah pada rusak karena angkutan berat,” keluhnya. (mam/lut)