PATI, Joglo Jateng – Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap Negeri (FKGTT) Jawa Tengah (Jateng) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng agar segera menyelesaikan permasalahan guru honorer. Mereka menilai carut marut permasalahan guru honorer selama ini akibat kesalahan Pemprov Jateng.
Salah satunya yakni soal Pemprov Jateng yang hanya mengajukan 1.500 formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB). Menurut mereka, Pemprov Jateng seharusnya bisa menyelesaikan guru honorer Pasing Gride (P1), P2 atau P3 di 2023 ini.
“Lampiran Permenkeu No 212/PMK.07/PMK/2022 mendapatkan 6.951 formasi guru. Namun Pemprov Jateng hanya mengajukan 1.500 formasi guru. Sehingga kami menganggap Pemrov Jateng sengaja tidak mau menyelesaikan masalah honorer dilingkungan kewenangannya,” ungkap Wakil Ketua FKGTT Jateng, Wiji Moh Arwan.
Penempatan kebutuhan guru juga dinilai masih asal-asalan. Sehingga banyak formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan data R10. Padahal fungsi data R10 disebut untuk mengamankan data guru honorer sekolah negeri dari guru honorer sekolah swasta.
“Kami sangat dirugikan dengan kebijakan yang ngawur ini. Guru honorer status PPPK betul-betul terancam dengan ditempatkan guru swasta menjadi PPPK,” keluhnya.
Dia menyebut, kedatangan guru PPPK dari swasta itu mengakibatkan banyak guru negeri yang diberhentikan mengajar. Padahal, kata dia, sesuai PermenPAN-RB terbaru tidak boleh mengurangi jam honorer.
“Pemerintah wajib melindungi teman-teman kami yang terancam 0 jam ataupun jamnya dikurangi akibat ditempatkannya guru P1 swasta di sekolah negeri. Kami sangat berharap kepada Gubernur Jawa tengah mendengar kegelisahan kami ini,” pintanya.
FKGTT Jateng juga mengaku telah mengajukan surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dirjen GTK dan anggota komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk beraudiensi kaitannya permasalahan ini. Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban.
Selain itu, FKGTT mengajak pihak lain seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Yakni agar memberikan dukungan dalam menyelamatkan honorer sekolah negeri.
“Pengurus PGRI di daerah agar bersuara memberikan dukungan kepada kami yang sedang terancam guru-guru P1 dari swasta. Semua pihak harus memahami, baru saja terbit SE MenpanRB No B/1527/M.SM.01.00/2023 dalam poin B disebutkan dalam pembiayaan tenaga non ASN ada prinsip bahwa tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini,” tandasnya. (lut/fat)