SEMARANG, Joglo Jateng – Permasalahan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah terus bergulir. Hingga pertengahan 2025, ratusan guru PPPK masih mengeluhkan ketidaksesuaian antara domisili, jam mengajar, dan jabatan fungsional yang tertera dalam SK penempatan.
Ketua PGRI Jawa Tengah sekaligus Anggota DPD RI perwakilan Jateng, Muhdi menegaskan bahwa pihaknya telah mengawal isu ini sejak lama.
“Ini masalah lama. Kami sudah memperjuangkan sejak Desember lalu. Banyak guru PPPK yang ditempatkan jauh dari domisili, bahkan tidak sesuai dengan jam mengajar atau jabatan fungsionalnya,” ujar Muhdi saat ditemui di Kantor DPD RI Jateng, Senin (21/7/25).
Muhdi menjelaskan bahwa penempatan guru PPPK yang tidak ideal ini terjadi di banyak daerah. Misalnya, guru asal Cilacap yang ditempatkan di Rembang, atau dari Purwokerto yang harus mengajar di Pati. Selain itu, ada pula guru-guru yang tidak mendapatkan beban jam mengajar alias nol jam. Sehingga tunjangan profesi guru (TPG) tidak cair selama dua tahun terakhir.
“Data yang kami bawa dulu sekitar 550 orang, sekarang menjadi sekitar 600 guru. Masalah utama jam mengajar kurang, domisili jauh hingga pengajaran yang tak sesuai dengan SK,” tambahnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil klarifikasi langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, mutasi guru PPPK sebenarnya adalah kewenangan penuh pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah. Artinya, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota bisa menindaklanjuti relokasi guru tanpa harus menunggu surat dari pusat.
“Pak Kepala BKN menyampaikan bahwa tidak perlu surat-menyurat. Mutasi adalah kewenangan daerah. Tapi masih banyak daerah yang ragu. Maka saya minta dibuatkan surat edaran kalau bisa secara nasional,” tegasnya.
Muhdi juga mendorong pemerintah daerah agar segera mengusulkan pengangkatan guru honorer yang telah memenuhi syarat tetapi belum mendapat formasi. Ia menolak wacana pengangkatan non-ASN hingga 2026 karena bertentangan dengan Undang-undang ASN.










