KUDUS, Joglo Jateng – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Sayyid Yunanta, melontarkan kritik keras terhadap banyaknya ritel modern yang nekat beroperasi melebihi jam operasional minimarket di Kudus. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) ini dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem ekonomi pedagang kecil dan toko kelontong milik warga setempat.
Kondisi menjamurnya toko modern yang melanggar aturan tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.
Menurut Sayyid, batas waktu buka dan tutup minimarket sudah diatur secara gamblang dalam Perda tanpa ada pengecualian apa pun.
Ia menegaskan tidak boleh ada dalih bagi pengelola toko untuk tetap beroperasi hingga larut malam, bahkan menjelang momentum Lebaran sekalipun. Buktinya, ia masih menemukan langsung toko modern yang membuka layanan hingga sekitar pukul 03.30 WIB.
”Saya sendiri melihat tadi malam masih ada minimarket yang buka sampai sekitar setengah empat pagi. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” kata Sayyid.
Desak Ketegasan Satpol PP Lindungi UMKM
Menindaklanjuti temuan fatal tersebut, legislatif mendesak instansi terkait untuk turun tangan melakukan penertiban.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas yang membidangi perdagangan didorong lebih bernyali dalam menegakkan aturan demi terciptanya iklim persaingan usaha yang adil.
Sayyid menilai, pembiaran terhadap minimarket yang beroperasi secara ilegal berpotensi “membunuh” keberadaan pedagang kecil yang memiliki keterbatasan modal.
”Kita juga harus memperhatikan toko-toko kecil milik masyarakat. Jangan sampai mereka yang justru dirugikan karena minimarket melanggar aturan jam operasional,” tegasnya.










